
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah sebuah rencana kegiatan pembelajaran seorang guru dalam kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dalam satu kali pertemuan atau lebih, perangkat pembelajaran ini di kembangkan berdasarkan Silabus yang berguna untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam mencapai Kompetensi Dasar.
Diawal
Tahun Baru 2020 dan awal Semester genap tahun pelajaran 2019-2020 ini
terdapat kebijakan baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mas
Nadiem Anwar Makarin khususnya dalam dunia pendidikan di Indonesia,
salah satu dari kebijakan baru tersebut meliputi Penyederhanaan dalam
menyusun atau membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang
tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019
Penyusunan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bagi guru adalah salah satu hal
yang harus di susun sebelum melakukan kegiatan belajar mengajar, karena
dengan menyusun rencana pembelajaran ini bisa mengarahkan peserta didik
dalam mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Selain
dari pada itu, agar proses pembelajaran dapat terencana dan terstruktur
maka penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bagi seorang
guru termasuk sebagai pedoman dengan mencakup prosedur kegiatan tertentu
untuk mencapai tujuan.
Kewajiban
menyusunan RPP bagi guru tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri
Pendidikan Nomor 22 Tahun 2016 yang mengharuskan memuat 13 komponen
dalam penyusunannya, namun hal tersebut telah dirubah dengan kebijakan
baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Permendibkud Nomor 14 Tahun 2019.
Perubahan
kebijakan dalam penusunan RPP ini merupakan kabar gembira bagi guru di
Indonesia, seperti yang sudah kita ketahui bahwa selama ini penyusunan
RPP sangatlah membebani tugas guru, karena selain melaksankan tugas
mengajar dan membimbing peserta didik, guru dituntut untuk mengurus
administrasi yang sangat melelahkan dan menyita banyak waktu.
Kebijakan
baru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut
meringkas komponen-komponen pokok dalam penyusunan RPP, jika pada
kebijakan sebelumnya komponen pokok yang harus ada dalam penyusunan RPP
berjumlah 13 komponen kini di ringkas menjadi 3 komponen saja yaitu
Tujuan Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, dan Asesmen atau Penilaian
Pembelajaran
Dengan
dirubahnya kebijakan penyusunan RPP yang semula berjumlah puluhan
lembar kini menjadi 1 lembar saja, diharapkan para guru dapat dengan
mudah mempersiapkan materi dan evaluasi pembelajaran serta bisa fokus
dalam memberikan materi kepada peserta didik daripada menghabiskan
waktunya untuk menyusun administrasi pembelajaran.
Contoh RPP 1 Lembar Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum 2013
Perlu
mimin tegaskan bahwa contoh RPP 1 lembar untuk kelas 7 SMP/MTs Kurikulum
2013 Semester 2 ini hanyalah sekedar gambaran atau referensi saja, untuk
selanjutnya silahkan anda kembangkan sendiri dengan memperhatikan
prinsip-prinsip efesiensi, efektif dan berorientasi pada murid.
Berikut
ini mimin bagikan contoh RPP 1 lembar untuk kelas 7 SMP/MTs Kurikulum
2013 Semester 2 Mata Pelajaran IPA, untuk itu silahkan bagi rekan-rekan
guru yang membutuhkan RPP 1 lembar ini untuk mengunduhnya pada tautan
berikut ini:
Demikian yang dapat mimin bagikan, semoga dengan adanya contoh RPP 1 lembar untuk kelas 7 SMP/MTs Kurikulum
2013 Semester 2 Mapel IPA ini bisa membantu rekan-rekan guru dalam menyusun RPP versi terbaru tahun 2020.