Tuesday 25 February 2020

Download Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2019

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ke arah terwujudnya manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit, yang selanjutnya menjadi basis dalam mewujudkan birokasi berkelas dunia.
Permen panrb nomor 23 tahun 2019
Oleh karena itu, Pemerintah telah dan sedang melaksanakan reformasi birokrasi yang salah satunya adalah reformasi dibidang sumber daya manusia aparatur, reformasi dimaksud antara lain meliputi penataan jumlah dan kualitas serta distribusi Pegawai Negeri sipil (PNS).
Salah satu strategi dalam penataan sumber daya manusia aparatur tersebut, sejak tahun 2015 telah dilakukan kebijakan pembatasan penerimaan (moratorium) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kebijakan tersebut dimaksudkan agar kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pusat melakukan audit organisasi dan penataan sumber daya manusia aparatur sesuai dengan arah atau rencana strategis pembangunan
Selanjutnya setiap instansi diharuskan melakukan redistribusi atau penataan pegawai secara internal maupun lintas instansi yang didasarkan pada hasil perhitungan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis beban kerja.
Hasil dari analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan oleh setiap instansi berupa uraian jabata, peta jabatan, perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi PNS, serta proyeksi kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 tahun.
Bagi Instansi yang bersangkutan, hasil tersebut menjadi dasar untuk melaksanakan penataan PNS secara terencana dan berkesinambungan, sedangkan bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara, hasil tersebut dijadikan dasar dalam perumusan dan penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di instansi pusat dan Instansi Daerah.
Khusus untuk Instansi Daerah, penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil memperhatikan rencana strategis, organisasi perangkat daerah, pegawai eksisting dan Batas Usia Pensiun serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam penyediaan gaji, tunjangan dan biaya diklat serta biaya lainnya.
Penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil diperioritaskan untuk Jabatan Fungsional dan jabatan pelaksana di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana lainnya yang mendukung pembangunan sumber daya manusia, investasi, reformasi birokrasi, serta efesiensi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sejak diterapkannya kebijakan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), masing-masing instansi telah melakukan perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi Pegawai Negeri Sipil serta proyeksi kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dalam kurun 5 tahun.
Dari hsil perhitungan kebutuhan pegawai tersebut, masih terdapat kekurangan pegawai pada jabatan tertentu antara lain dikarenakan terdapat pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun dan adanya pembetukan organisasi baru.
Oleh karena itu, diperlukan penambahan Pegawai Negeri Sipil baru guna menjaga komposisi PNS dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama di sektor pelayanan dasar dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan Negara

Download Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2019


Baginrekan-rekan yang membutuhkan Permen PANRB Tahun 2019 ini silahkan anda mgunduhnya melalui tautan berikut ini
 Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga dengan adanya Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2019 ini bisa di jadikan pedoman dalam pnerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun ini

Blog ini adalah tempat untuk berbagi media pembelajaran, info pendidikan, tutorial Pendidikan, tutorial blogger, tutorial medsos, google, dan berbagai macam tutorial lainnya