Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini merupakan aturan yang menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap peserta Calon Pegawai Negeri Sipil.
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minal yang harus terpenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, sedangkan tes SKD yang akan di ujikan nanti meliputi:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Nilai ambang batas pada tes seeksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil seperti yang tertuang dalam pasal 2 yaitu sebagi berikut
- 126 (seratus dua puluh enam) untuk nilai Tes TKP
- 80 (Delapan puluh) untuk nilai Tes TIU
- 65 (enam puluh lima) untuk nilai TWK
Ketentuan sebagaimana di sebutkan diatas di kecualikan bagi peserta yang melakukan pendaftaran pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus diantaranya
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya aturan ini bisa di jadikan sebgai acuan dalam menentukan kelulusan SKD peserta CPNS
- Putra/putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cum Laude
- Penyandang Disabilitas
- Putra/putri Papua dan Papua Barat
- Diaspora
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua ratus enam puluh) dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh)
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 (dua ratus enam puluh) dengan nilai TIU paling rendah 60 (enam puluh)
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya aturan ini bisa di jadikan sebgai acuan dalam menentukan kelulusan SKD peserta CPNS
