Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
adalah sebuah rencana kegiatan pembelajaran seorang guru dalam kegiatan
belajar mengajar secara tatap muka dalam satu kali pertemuan atau lebih,
perangkat pembelajaran ini di kembangkan berdasarkan Silabus yang
berguna untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam
mencapai Kompetensi Dasar.
Memasuki tahun pelajaran baru 2020-2021, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan suatu hal yang harus di persiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran di dalam kelas.
Penyusunan RPP yang dilakukan oleh guru harus sesuai dengan arahan dan aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mas Nadiem Anwar Makarin khususnya dalam dunia pendidikan di Indonesia, salah satu dari kebijakan baru tersebut meliputi Penyederhanaan dalam menyusun atau membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bagi guru adalah salah satu hal yang harus di susun sebelum melakukan kegiatan belajar mengajar, karena dengan menyusun rencana pembelajaran ini bisa mengarahkan peserta didik dalam mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Selain dari pada itu, agar proses pembelajaran dapat terencana dan terstruktur maka penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bagi seorang guru termasuk sebagai pedoman dengan mencakup prosedur kegiatan tertentu untuk mencapai tujuan.
Kewajiban menyusunan RPP bagi guru tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2016 yang mengharuskan memuat 13 komponen dalam penyusunannya, namun hal tersebut telah dirubah dengan kebijakan baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Permendibkud Nomor 14 Tahun 2019.
Perubahan kebijakan dalam penusunan RPP ini merupakan kabar gembira bagi guru di Indonesia, seperti yang sudah kita ketahui bahwa selama ini penyusunan RPP sangatlah membebani tugas guru, karena selain melaksankan tugas mengajar dan membimbing peserta didik, guru dituntut untuk mengurus administrasi yang sangat melelahkan dan menyita banyak waktu.
Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut meringkas komponen-komponen pokok dalam penyusunan RPP, jika pada kebijakan sebelumnya komponen pokok yang harus ada dalam penyusunan RPP berjumlah 13 komponen kini di ringkas menjadi 3 komponen saja yaitu Tujuan Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, dan Asesmen atau Penilaian Pembelajaran
Dengan dirubahnya kebijakan penyusunan RPP yang semula berjumlah puluhan lembar kini menjadi 1 lembar saja, diharapkan para guru dapat dengan mudah mempersiapkan materi dan evaluasi pembelajaran serta bisa fokus dalam memberikan materi kepada peserta didik daripada menghabiskan waktunya untuk menyusun administrasi pembelajaran.
Perlu mimin tegaskan bahwa contoh RPP 1 lembar untuk kelas 6 SD/MI Mapel PAI dan BP Kurikulum 2013 Semester 1 ini hanyalah sekedar gambaran atau referensi saja, untuk selanjutnya silahkan anda kembangkan sendiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efesiensi, efektif dan berorientasi pada murid.
Berikut ini mimin bagikan contoh RPP 1 lembar Mapel PAI & BP untuk kelas 6 SD/MI Kurikulum 2013 Semester 1, untuk itu silahkan bagi rekan-rekan guru yang membutuhkan RPP 1 lembar ini untuk mengunduhnya pada tautan berikut ini:
Unduh juga RPP PAI & Budi Pekerti Semester 1 pada tautan berikut
Unduh juga RPP PAI & Budi Pekerti Semester 2 pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin bagikan, semoga dengan adanya contoh RPP 1 lembar untuk kelas 6 SD/MI Kurikulum 2013 Semester 1 Mapel PAI dan BP ini bisa membantu rekan-rekan guru dalam menyusun RPP versi terbaru tahun 2020.
Memasuki tahun pelajaran baru 2020-2021, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan suatu hal yang harus di persiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran di dalam kelas.
Penyusunan RPP yang dilakukan oleh guru harus sesuai dengan arahan dan aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mas Nadiem Anwar Makarin khususnya dalam dunia pendidikan di Indonesia, salah satu dari kebijakan baru tersebut meliputi Penyederhanaan dalam menyusun atau membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bagi guru adalah salah satu hal yang harus di susun sebelum melakukan kegiatan belajar mengajar, karena dengan menyusun rencana pembelajaran ini bisa mengarahkan peserta didik dalam mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Selain dari pada itu, agar proses pembelajaran dapat terencana dan terstruktur maka penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bagi seorang guru termasuk sebagai pedoman dengan mencakup prosedur kegiatan tertentu untuk mencapai tujuan.
Kewajiban menyusunan RPP bagi guru tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2016 yang mengharuskan memuat 13 komponen dalam penyusunannya, namun hal tersebut telah dirubah dengan kebijakan baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Permendibkud Nomor 14 Tahun 2019.
Perubahan kebijakan dalam penusunan RPP ini merupakan kabar gembira bagi guru di Indonesia, seperti yang sudah kita ketahui bahwa selama ini penyusunan RPP sangatlah membebani tugas guru, karena selain melaksankan tugas mengajar dan membimbing peserta didik, guru dituntut untuk mengurus administrasi yang sangat melelahkan dan menyita banyak waktu.
Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut meringkas komponen-komponen pokok dalam penyusunan RPP, jika pada kebijakan sebelumnya komponen pokok yang harus ada dalam penyusunan RPP berjumlah 13 komponen kini di ringkas menjadi 3 komponen saja yaitu Tujuan Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, dan Asesmen atau Penilaian Pembelajaran
Dengan dirubahnya kebijakan penyusunan RPP yang semula berjumlah puluhan lembar kini menjadi 1 lembar saja, diharapkan para guru dapat dengan mudah mempersiapkan materi dan evaluasi pembelajaran serta bisa fokus dalam memberikan materi kepada peserta didik daripada menghabiskan waktunya untuk menyusun administrasi pembelajaran.
Contoh RPP 1 Lembar PAI Dan BP Kelas 6 SD/MI Semester 1 K13
Perlu mimin tegaskan bahwa contoh RPP 1 lembar untuk kelas 6 SD/MI Mapel PAI dan BP Kurikulum 2013 Semester 1 ini hanyalah sekedar gambaran atau referensi saja, untuk selanjutnya silahkan anda kembangkan sendiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efesiensi, efektif dan berorientasi pada murid.
Berikut ini mimin bagikan contoh RPP 1 lembar Mapel PAI & BP untuk kelas 6 SD/MI Kurikulum 2013 Semester 1, untuk itu silahkan bagi rekan-rekan guru yang membutuhkan RPP 1 lembar ini untuk mengunduhnya pada tautan berikut ini:
Unduh juga RPP PAI & Budi Pekerti Semester 1 pada tautan berikut
- RPP PAI & BP Kelas 1 SD/MI Semester 1
- RPP PAI & BP Kelas 2 SD/MI Semester 1
- RPP PAI & BP Kelas 3 SD/MI Semester 1
- RPP PAI & BP Kelas 4 SD/MI Semester 1
- RPP PAI & BP Kelas 5 SD/MI Semester 1
- RPP PAI & BP Kelas 6 SD/MI Semester 1
Unduh juga RPP PAI & Budi Pekerti Semester 2 pada tautan berikut
- RPP PAI & BP Kelas 1 SD/MI Semester 2
- RPP PAI & BP Kelas 2 SD/MI Semester 2
- RPP PAI & BP Kelas 3 SD/MI Semester 2
- RPP PAI & BP Kelas 4 SD/MI Semester 2
- RPP PAI & BP Kelas 5 SD/MI Semester 2
- RPP PAI & BP Kelas 6 SD/MI Semester 2
Demikian yang dapat mimin bagikan, semoga dengan adanya contoh RPP 1 lembar untuk kelas 6 SD/MI Kurikulum 2013 Semester 1 Mapel PAI dan BP ini bisa membantu rekan-rekan guru dalam menyusun RPP versi terbaru tahun 2020.