
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah sebuah rencana kegiatan pembelajaran seorang guru dalam kegiatan belajar mengajar secara online dalam satu kali pertemuan atau lebih, perangkat pembelajaran ini di kembangkan berdasarkan Silabus yang berguna untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam mencapai Kompetensi Dasar.
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bagi guru adalah salah satu hal yang harus di susun sebelum melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, karena dengan menyusun rencana pembelajaran ini bisa mengarahkan peserta didik dalam mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Selain dari pada itu, agar proses pembelajaran tatap muka dapat terencana dan terstruktur maka penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) daring bagi seorang guru termasuk sebagai pedoman dengan mencakup prosedur kegiatan tertentu untuk mencapai tujuan
Kewajiban menyusunan RPP 1 Lembar bagi guru tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2016 yang mengharuskan memuat 13 komponen dalam penyusunannya, namun hal tersebut telah dirubah dengan kebijakan baru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Permendibkud Nomor 14 Tahun 2019.
Perubahan kebijakan dalam penusunan RPP 1 Lembar ini merupakan kabar gembira bagi guru di Indonesia, seperti yang sudah kita ketahui bahwa selama ini penyusunan RPP sangatlah membebani tugas guru, karena selain melaksankan tugas mengajar dan membimbing peserta didik, guru dituntut untuk mengurus administrasi yang sangat melelahkan dan menyita banyak waktu.
Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut meringkas komponen-komponen pokok dalam penyusunan RPP, jika pada kebijakan sebelumnya komponen pokok yang harus ada dalam penyusunan RPP berjumlah 13 komponen kini di ringkas menjadi 3 komponen saja yaitu:
Perubahan kebijakan dalam penusunan RPP 1 Lembar ini merupakan kabar gembira bagi guru di Indonesia, seperti yang sudah kita ketahui bahwa selama ini penyusunan RPP sangatlah membebani tugas guru, karena selain melaksankan tugas mengajar dan membimbing peserta didik, guru dituntut untuk mengurus administrasi yang sangat melelahkan dan menyita banyak waktu.
- Tujuan Pembelajaran
- Kegiatan Pembelajaran
- Asesmen atau Penilaian Pembelajaran
RPP 1 Lembar Akidah Akhlak Kelas 3 SD/MI
Perlu mimin tegaskan bahwa contoh RPP 1 lembar untuk Mata Pelajaran Akidah Akhlak Sesuai KMA 183 Semester 1 kelas 3 SD/MI Kurikulum 2013 ini hanyalah sekedar gambaran atau referensi saja, untuk selanjutnya silahkan anda kembangkan sendiri dengan memperhatikan prinsip-prinsip efesiensi, efektif dan berorientasi pada murid.Untuk mempersiapkan tahun ajaran baru 2021-2022 berikut ini mimin bagikan contoh RPP 1 lembar Mapel Akidah Akhlak Sesuai KMA 183 Semester 1 untuk kelas 3 SD/MI Kurikulum 2013, untuk itu silahkan bagi rekan-rekan guru yang membutuhkan RPP 1 lembar Sesuai KMA 183 Mapel Akidah Akhlak ini untuk mengunduhnya pada tautan berikut ini:
- RPP 1 Lembar Akidah Akhlak Kelas 3 MI Pelajaran ke 1
- RPP 1 Lembar Akidah Akhlak Kelas 3 MI Pelajaran ke 2
- RPP 1 Lembar Akidah Akhlak Kelas 3 MI Pelajaran ke 3
- RPP 1 Lembar Akidah Akhlak Kelas 3 MI Pelajaran ke 4
- RPP 1 Lembar Akidah Akhlak Kelas 3 MI Pelajaran ke 5
- RPP 1 Lembar Akidah Akhlak Kelas 3 MI Pelajaran ke 6
Untuk mengetahui Contoh RPP Daring 1 Lembar Akidah Akhlak kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 MI yang sesuai KMA 183 Tahun 2019 silahkan rekan-rekan lihat pada tautan berikut